Pulau Larat, surga
tersembunyi di utara Tanimbar, merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil
Terluar (PPKT) Berpenduduk di Indonesia. Menyimpan pontensi layaknya mencari mutiara
yang terpendam sekian lama, rumput laut dengan sejuta manfaat dan geliat
kejayaannya, produksi kacang tanah alami dengan ekstensifikasi lahan, perikanan
tangkap yang melimpah dan kearifan lokal berupa kerajinan kain tenun
tradisional.
POTENSI
Jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) di Kec. Tanimbar Utara (Pulau Larat) sejumlah 296 & jumlah nelayan 1.109 dengan produksi perikanan tangkap 1.246,33 ton
Luas lahan budidaya laut 7.805,26 Ha dengan Jumah RTPB 342 & Pembudidaya 712
Produksi rumput laut basah mencapai 5.601,28 ton & kering 700,16 ton
Kacang Tanah
Luas Tanam 109 Ha
Luas Panen 106 Ha
Produksi 194 ton
Produktivitas 18,3 kw/ha
Pulau Larat terdiri atas 7 desa, di mana hampir semua ibu-ibu di desa bisa membuat tenun tradisional (tradisi secara turun temurun). Jumlah penduduk di Pulau Larat pada tahun 2015 sebanyak 12.734 jiwa (perempuan 6.564 jiwa & laki-laki 6.170 jiwa)
PEMASARAN
• PRODUCT
Rumput laut: dijual kering
Kacang botol: diolah dan dijual dalam botol 500 ml atau botol kaca
Abon Ikan: dijual dalam kemasan plastik
Kain Tenun: syal, scarf, kain besar
• PRICE
Rumput laut: Rp 4.000-5.000/kg kering
Kacang botol: Rp 15.000-25.000/botol
Kacang tanah: Rp 20.000-25.000/kg bersih (sudah dikupas)
Abon Ikan: Rp 10.000/kemasan kecil
Kain Tenun: Rp 150.000 (syal), kain besar mencapai Rp 500.000-600.000
• PLACE
Dititipkan ke warung dan pasar di Pulau
• PROMOTION
Sebatas masyarakat di Pulau Larat, pernah sesekali dibawa ke Saumlaki (Ibu Kota Kab. Maluku Tenggara Barat)
TANTANGAN
PASAR: Akses pasar masih lokasl, hanya sekitar pulau saja. Untuk abon ikan saat produksi tahun 2015 pernah dititipkan ke saudara di Tual untuk dijual kembali. Belum adanya promosi yang masif baik dari pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
SKALA RUMAH TANGGA: Produksi masih skala rumah, di mana hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
KEMASAN: Bentuk kemasan masih sederhana dan belum menarik belum adanya izin PIRT, batas kadaluarsa maupun dari BPOM
MODAL: Keterbatasan modal untuk pengembangan usaha lebih luas
Sumber Data:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan MTB, 2016
2. BPS MTB, 2016
3. Kantor Camat Tanimbar Utara, 2016
4. Observasi Lapang, 2016
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih telah mengunjungi blog saya. Mohon kritikan dan sarannya ya :)